Pelitnya Pemilik Kendaraan di Indonesia
Salah satu masalah yang terjadi di Indonesia adalah kendaraan bermotor. Setiap tahunnya kendaraan pribadi di Indonesia semakin bertambah banyak. Hal ini tentu saja membuat masalah kemacetan di Indonesia semakin bertambah.
Masalah utama yang terjadi adalah pemilik kendaraan di Indonesia pelit. Mereka mau membeli kendaraan, tetapi tidak mau menyediakan lahan parkir. Kendaraan tersebut mereka parkir di ruas jalan. Tentu saja hal ini juga menambah kemacetan. Banyak juga orang yang hanya mempunyai rumah kontrakan satu petak, tetapi sengaja sampai kredit motor 3. Mau parkir dimana itu?
Pemerintah Jepang sangat ketat dalam menerbitkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemilik kendaraan bermotor harus dapat menunjukkan bukti bahwa telah memiliki tempat parkir untuk kendaraan yang akan dibelinya, atau telah melakukan sewa kontrak untuk parkir kendaraan yang lokasinya maksimum sejauh 2 km dari kediaman pemilik dengan biaya sewa sekitar 30.000 sampai 40.000 yen perbulan. Terhadap tempat parkir baik yang dimiliki sendiri atau kontrak sewa dapat dilakukan pembuktian atas lokasi yang diajukan pemilik oleh pejabat yang berwenang.
Seandainya saja di Indonesia juga diberlakukan sistem seperti itu. Tentu saja masalah kemacetan di Indonesia dapat terselesaikan.
Leave a Reply